REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan collector atau penagih pinjaman online (pinjol) kerap melakukan ancaman kepada debitur atau peminjam dalam proses penagihan, sehingga menimbulkan keresahan. Ia mengatakan, ada dua modus penagihan yang dilakukan oleh penagih kepada debitur, yakni secara langsung dan telepon maupun media sosial.
"Bahkan penagihan melalui media sosial ini disertai ancaman dengan memperlihatkan gambar porno sehingga debitur terpaksa membayar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus dilokasi pengungkapan perusahaan pinjaman online di Green Lake City blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10).
Adanya ancaman tersebut, lanjut Kombes Yusri, kepolisian pun akan melakukan penegakan hukum secara tegas dengan UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Pornografi dan KUHP sebab adanya ancaman. Ia mengatakan pinjol di masa pandemi telah banyak merugikan masyarakat.
Bahkan, beberapa warga mengaku stres dengan sistem penagihan yang dilakukan collector. Oleh karena itu sesuai dengan instruksi Kapolri, dilakukan tindakan hukum sebab sudah sangat meresahkan masyarakat, apalagi adanya ancaman yang dilakukan dalam penagihan.
Polda Metro Jaya melakukan upaya pengungkapan perusahaan pinjol ilegal yang berkantor di Green Lake City blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, di bawah naungan PT Indo Teno Nusantara, Kamis. Dari kegiatan itu, kepolisian menangkap 32 orang yang merupakan pekerja. PT Indo Teno Nusantara merupakan penagih pinjol.
Ia menjelaskan, dari 13 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan ini, hanya tiga yang legal dan 10 lainnya aplikasi ilegal. Kepolisian pun sudah menutup ruko tersebut dan kini sedang dilakukan pemeriksaan.
"Pinjaman online di masa pandemi ini telah banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," katanya.