REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok siap melayani pembuatan kartu keluarga (KK) untuk pasangan suami istri nikah siri. Hal tersebut merujuk kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK menjadi dasar kebijakan tersebut. "Oleh karena itu, pelayanan KK bagi pasangan nikah siri bisa dilakukan, namun memang berbeda pada penulisan status kawin di dalam KK," ujar Nuraeni di Balai Kota Depok, Kamis (14/10).
Lanjut Nuraeni, tugas Disdukcapil Kota Depok hanya mencatat, bukan melegalkan. "Kami tidak melegitimasi pernikahan siri. Kami hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri," tegasnya.
Menurut Nuraeni, pernikahan siri dapat dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK. Namun penulisan di kolom status perkawinan dalam KK adalah kawin belum tercatat.
"Berbeda dengan pasangan yang sudah memiliki buku nikah atau akta nikah bertuliskan kawin tercatat dalam kolom status perkawinan di KK karena sudah disahkan oleh negara. Jadi kami hanya mencatat bahwa sudah terjadinya perkawinan," tuturnya.
Dia menambahkan, pada proses pembuatannya terdapat syarat tambahan. Pemohon diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahannya. Syarat itu yakni membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh. Dibuat oleh dan diketahui dua orang saksi.
"Misalnya yang menikahkan bisa membuat SPTJM. Untuk perubahan tersebut, warga dapat mengurus KK-nya langsung ke operator kami yang ada di 63 kelurahan," terang Nuraeni.