Kamis 14 Oct 2021 22:45 WIB

Satgas Covid-19: Pelanggar Karantina akan Disanksi Tegas

Satgas Covid-19 menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Karantina pelaku perjalanan internasional (ilustrasi).
Foto: MgIT03
Karantina pelaku perjalanan internasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan proses hukum sedang berjalan terkait kasus warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan karantina dengan meninggalkan Wisma Atlet sebelum waktu yang diwajibkan. Wiku mengatakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan terus menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 itu juga meminta kepada para pelaku perjalanan internasional untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan untuk mencegah penularan di masyarakat. "Jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ujar Wiku, dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis (14/10).

Dia memastikan pemerintah saat ini tengah menyusun strategi lintas kementerian dan lembaga untuk mengantisipasi lonjakan kasus jelang libur di akhir tahun ini. Strategi itu akan menjadi dasar kebijakan yang efektif dan inklusif dengan menekankan pelonggaran aktivitas yang disertai pengendalian ketat di lapangan.

Sebelumnya Satgas pada hari ini mulai memberlakukan kebijakan baru terkait pelaku perjalanan internasional yaitu durasi karantina kini menjadi lima hari, setelah sebelumnya wajib delapan hari dan pelaku perjalanan harus melakukan tes pada hari keempat karantina. Pemerintah juga memusatkan titik masuk pelaku dengan tujuan wisata di Bali dan Kepulauan Riau dan harus memiliki visa kunjungan singkat. Selain itu, mereka juga harus memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti konfirmasi pemesanan akomodasi selama di Indonesia, selain dokumen lain yang harus dimiliki seperti kartu vaksin dan hasil negatif PCR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement