REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, angkat bicara terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karatina di Wisma Atlet. Wiku menegaskan, proses hukum berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang tidak menyelesaikan karantina sesuai ketentuan waktu.
"Terkait dengan WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/10).
Wiku menegaskan, Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan dalam proses karantina kesehatan. Hal ini dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan internasional untuk mematuhi aturan tersebut.
"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ujar Wiku.
Sebelumnya, Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari karantina kesehatan di RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat. Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga ada oknum anggota TNI bagian pengamanan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berinisial FS yang membantu Rachel Vennya.
Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangan tertulis resminya, Rabu (13/10).