Kamis 14 Oct 2021 22:44 WIB

Kapan Anak Yatim Kelola Harta Sendiri? Ini Fatwa Imam Syafii

Anak yatim boleh mengelola hartnya sendiri dengan dua syarat

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Anak yatim boleh mengelola hartnya sendiri dengan dua syarat. Ilustrasi uang anak yatim
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anak yatim boleh mengelola hartnya sendiri dengan dua syarat. Ilustrasi uang anak yatim

REPUBLIKA.CO.ID, – Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan sejumlah kondisi psikologis yang perlu dimengerti dalam memberikan harta waris kepada anak yatim.

Berkenaan dengan penerimaan harta waris anak yatim, Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat An Nisa penggalan ayat 6: 

Baca Juga

وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا

“Wabtaluul-yataama hatta idza balaghuu an-nikaaha fa-in anastum minhum rusydan fadfa’uu ilaihim amwaalahum wa la-kuluuha israafan wa bidaaran an yakbaruu.”

Yang artinya, “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dair batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa,”.

Imam Syafii menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan status mahjur tetap dijatuhkan pada anak-anak yatim sampai mereka memenuhi dua sifat. Yakni akil baligh dan matang akal (rusyd).

Adapun yang dimaksud baligh adalah usia genap 15 tahun. Dalam hal ini baik laki-laki maupun perempuan adalah sama saja, kecuali apabila anak laki-laki bermimpi basah atau anak perempuan mulai mengalami haid sebelum usia 15 tahun, maka itu sudah dianggap baligh.

Dijelaskan bahwa ayat tersebut juga menunjukkan bahwa mereka sudah menghimpun dua sifat yakni baligh dan matang akal. Maka tidak boleg ada seorang pun yang menjadi wali mereka atas harta mereka. Sebab mereka sudah menjadi yang paling berhak untuk mengurus harta mereka dibandingkan semua orang lain.

Pada saat itu, sudah boleh bagi mereka untuk melakukan semua hal yang boleh dilakukan bagi orang-orang yang keluar dari perwalian, baik mereka adalah orang-orang yang sebelumnya berada dalam perwalian maupun mereka yang sebelumnya tidak berada dalam perwalian. Selain itu, menurut Imam Syafii, ayat tersebut juga menunjukkan bahwa dalam masalah ini kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan sama saja. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement