Kamis 14 Oct 2021 23:10 WIB

Menkeu: Pajak Karbon Bukti RI Kendalikan Perubahan Iklim

Menkeu mengatakan pemerintah isi penandaan anggaran iklim dalam APBN

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemerintah menyebut penerapan pajak karbon merupakan bukti Indonesia mengupayakan pengendalian perubahan iklim. Adapun langkah ini seyogyanya diikuti negara lain untuk mengambil bagian kurangi emisi gas rumah kaca.
Foto: Prayogi/Republika.
Pemerintah menyebut penerapan pajak karbon merupakan bukti Indonesia mengupayakan pengendalian perubahan iklim. Adapun langkah ini seyogyanya diikuti negara lain untuk mengambil bagian kurangi emisi gas rumah kaca.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut penerapan pajak karbon merupakan bukti Indonesia mengupayakan pengendalian perubahan iklim. Adapun langkah ini seyogyanya diikuti negara lain untuk mengambil bagian kurangi emisi gas rumah kaca.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya lainnya termasuk penandaan anggaran iklim dalam APBN.

"Pengenalan pajak karbon terkait dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) pada 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri (business as usual/BAU) atau hingga 41 persen dengan bantuan internasional dalam Paris Agreement," ujarnya dilansir dari laman Kementerian Keuangan seperti dikutip Kamis (14/10).

Menurutnya alokasi anggaran pemerintah hanya mampu membiayai 21,3 persen dari total anggaran yang dibutuhkan, sehingga Indonesia masih membutuhkan kerja sama dari internasional dan swasta. Maka itu, untuk memastikan negara lain mengambil langkah serupa di Indonesia, kuncinya yakni pajak karbon yang akan menguatkan eksistensi pasar karbon.

"Pasar karbon memastikan bahwa upaya pengendalian perubahan iklim menjadi tidak hanya adil (just) tetapi juga terjangkau (affordable) karena sifatnya memberi insentif bagi swasta untuk berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim," ucapnya.

Adanya mekanisme ini, negara berkembang diharapkan banyak yang ikut andil. Selain itu, karena intinya adalah karbon, menuju COP26, Indonesia juga mempertimbangkan energy transition mechanism (ETM) untuk mengakselerasi transisi energi dari yang berkarbon tinggi menuju energi yang lebih bersih dan terbarukan.

Pada 7 Oktober 2021, pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement