REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan rumah tangga.
"Mang Oded mengimbau hati-hati dalam mengelola keuangan rumah tangga, jangan terjebak (pinjol) karena biasanya yang begitu mudah memberikan pinjaman," ujarnya, Jumat (15/10).
Sejak menjadi Wakil Wali Kota Bandung hingga kini menduduki sebagai Wali kota Bandung, ia mengaku sudah bekerjasama dengan satgas anti rentenir. Mereka bekerja membereskan masalah warga yang terjerat oleh rentenir dan pinjol ilegal.
Oded menuturkan, jumlah warga yang terjebak rentenir dan pinjol online yang banyak menunjukkan masih terdapat warga yang terjebak dan mudah tergiur dengan pinjol. Hal itu menjadi tantangan untuk satgas rentenir sebab ditengah upaya menyelesaikan masalah warga muncul permasalahan lainnya.
"Ternyata ini dahsyatnya IT dan online artinya disampaikan banyak 7.000 warga masih terjebak (pinjol), oleh kita dibereskan sisi lain muncul lagi," katanya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir Kota Bandung mencatat sebanyak 7.321 orang warga terjerat rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang periode tahun 2018 hingga 2021. Sebanyak 4.000 warga diantaranya terjerat oleh pinjol ilegal.
"7.321 warga terjerat rentenir sejak 2018 sampai 2021, mengakses pinjol 4.000-an," ujar Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung, Atet Dendi Hadiman saat kegiatan Bandung Menjawab, Kamis (14/10).
Ia menuturkan, mayoritas warga yang terjerat rentenir dan pinjol menggunakan dana pinjaman untuk biaya sehari-hari, pendidikan, kesehatan dan sebagian kecil untuk keperluan konsumtif. Sedangkan para pelaku rentenir merupakan perseorangan serta rentenir yang berkedok koperasi.
"Kebanyakan untuk usaha dan sehari-hari," katanya.
Ia melanjutkan, rentenir yang berkedok koperasi mayoritas berasal dari luar Kota Bandung. Atet mengatakan, praktik rentenir maupun pinjol ilegal seringkali berujung kepada pemerasan. Mayoritas rentenir dan pinjol ilegal menetapkan bunga dari 10 persen hingga 30 persen.
Atas kondisi tersebut, pihaknya melalui Satgas Antirentenir melakukan advokasi terhadap warga yang menjadi korban rentenir dan pinjol ilegal. Selain itu pihaknya turut memfasilitasi warga yang menjadi korban untuk diberikan program bantuan dari dinas terkait.