Jumat 15 Oct 2021 08:57 WIB

Korban Prostitusi Online di Kalibata City Jalani Tes

Dua anak di bawah umur dijual lima muncikari ke pria hidung belang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (ilustrasi).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) masih melakukan penyelidikan kasus prostitusi online anak di bawah umur yang digerebek di Apartement Kalibata City, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jaksel, beberapa waktu lalu.

Saat ini, kata dia, korban sudah menjalani tes kesehatan di rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan. "Sudah tes, tapi (hasil) belum keluar. Sekarang dalam proses rehab psikologis," ujar Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah, Kamis (14/10).

Dari pengakuan salah satu korban, sambung dia, ada yang mengaku berkali-kali menjadi korban eksploitasi seksual yang dijual para muncikari. Bahkan hasil pendalaman keterangan, kata Azis, korban mengaku sudah lebih dari 17 kali.

Kemudian Azis juga membenarkan jika para muncikari juga melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korban. "Ya hampir semua. Betul (dilecehkan oleh mucikari)," kata Azis.

Selanjutnya, untuk mencegah kejadian terulang, Polrestro Jaksel bakal meningkatkan pengawasan dan menggencarkan sosialisasi di apartemen tersebut. Jika cara itu tidak mempan, kata Azis, akan dilakukan tindakan represif. Dia berharap, warga sekitar memberikan informasi terkait praktik prostitusi anak yang sedang marak.

Aparat Polrestro Jaksel membongkar kasus eksploitasi dua anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang di Apartemen Kalibata City melalui aplikasi MiChat. Dalam pengungkapan kasus itu, lima orang berinisial DA (19 tahun), AM (36), AS (19), FH (19), dan C (19) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan Sadis di Hotel Medan

"(Korban) Umur 16 tahun, perkiraan kelas 2 SMA, masih di bawah umur. Dilakukan oleh lima orang pelaku," ujar Azis.

Akibat perbuatannya, lima orang muncikari itu dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 juncto 76 (i) atau pasal 83 juncto 76 (f) atau pasal 81 juncto 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement