REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia saat ini yang tergolong terkendali. Hal ini berdasarkan perspektif kesehatan yang dilihat dari beberapa faktor mulai dari tranmisi virus, kasus rawat inap, hingga kematian.
"Pertama transmisi virus di komunitas tergolong rendah yaitu 3,01 kasus per 100 ribu penduduk kemudian 0,49 kasus rawat inap per 100 ribu penduduk dan 0,16 kasus kematian per 100 ribu penduduk," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/10) malam.
Wiku melanjutkan, selain itu, berdasarkan kapasitas respons penanganan Covid-19 di Tanah Air kita cukup baik. Yakni sekitar 0,67 persen positivity rate per minggu.
"Lalu 12,46 rasio kontak erat per kasus konfirmasi dan 5,57 BOR per minggu," ujar Wiku.
Karena beberapa alasan itu juga, Pemerintah membuka kembali beberapa kegiatan ekonomi, termasuk salah satunya perjalanan internasional untuk wisatawan asing. Namun, pembukaan itu diikuti dengan aturan yang ketat agar mencegah penularan atau lonjakan kasus.
Dalam Surat Edaran Satgas terbaru yakni Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No 14 Tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan pada Kamis (14/10) ini. Terdapat beberapa perubahan dan tambahan aturan, di antaranya yakni, durasi karantina selama 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT PCR pertama di hari pertama kedatangan.
Sebelumnya, penambahan durasi karantina menjadi delapan hari di Juli lalu berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat. Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini.
Baca juga : Masyarakat Wajib Terapkan Prokes Saat Karantina
Kedua, yakni menegaskan waktu pelaksanaan tes ulang RT PCR kedua yaitu di hari keempat karantina sebagai penentuan selesai waktu karantina. Ketiga, pengaturan WNA dengan tujuan berwisata di antaranya memusatkan titik masuk Bandar Udara di Provinsi Bali dan Kepri.
Selain itu, menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR yaitu dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.