Jumat 15 Oct 2021 11:01 WIB

Polri Buat Laporan Model A Dalami Kasus di Luwu Timur

Menurut Polri, hasil visum laporan ibu tidak ditemukan kerusakan di dubur korban.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus  (kanan).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuat laporan model A untuk menelusuri duduk perkara kasus rudapaksa tiga anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, laporan model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh aparat dengan waktu berbeda dengan laporan yang dibuat oleh ibu korban pada 9 Oktober 2021.

"Saya tidak mengatakan dibuka kembali. Tapi, polisi mengeluarkan laporan polisi model A, melakukan penyelidikan," ucap Ramadhan di Jakarta, Jumat (15/10).

Ramadhan menjelaskan, laporan polisi model A sebagai bentuk respon kepolisian atas pengaduan masyarakat. Laporan model A dibuat pada 12 Oktober 2021. Adapun tujuan laporan itu adalah untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Dengan tempus  yang diselidiki adalah periode 25-31 Oktober 2019.

Sementara laporan yang sebelumnya dibuat oleh ibu korban berinisial BS pada tanggal 9 Oktober 2019, di mana penyelidikan menyatakan penghentian penyelidikan sesuai prosedur. Hal itu karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin maupun dubur ketiga anak korban.

Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, kata Ramadhan, penyelidikan dihentikan. Diperkuat dua hasil visum tanggal 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019. Sementara itu, hasil asistensi dan supervisi tim Bareskrim Polri pada 11 Oktober 2021, diperoleh informasi ibu korban melakukan pemeriksaan medis ulang.

Laporan terhadap ketiga anaknya dilakukan di Rumah Sakit Vale Sorowako pada 31 Oktober 2021, yang hasil keterangan dokter yang menangani ada kelainan pada korban. Oleh karena itu, penyidik akan mendalami peristiwa pada waktu mulai 25 Oktober-31 Oktober 2019.

Ramadhan menyebutkan, penyelidikan berdasarkan laporan model A, tetap ditangani oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel dengan asistensi dari Bareskrim Polri. "Polisi membuat laporan model A untuk melakukan penyelidikan dengan tempus 25-31 Oktober 2019, karena apa sampai tanggal 24 Oktober 2019 dilakukan visum tidak ditemukan tanda-tanda kelainan pada korban," ujar Ramadhan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

(QS. At-Talaq ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement