Jumat 15 Oct 2021 14:05 WIB

Kodam Perketat Prosedur Karantina Usai Selebgram Kabur

Pangdam Jaya mengevaluasi mekanisme karantina warga yang baru tiba dari luar negeri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Kolonel Herwin Budi Saputra.
Foto: Dok Pendam Jaya
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Kolonel Herwin Budi Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kodam Jaya melakukan evaluasi seluruh tempat karantina terpusat Covid-19 untuk memastikan prosedur karantina berlaku terhadap setiap warga negara Indonesia (WNI) setelah mereka melakukan perjalanan dari luar negeri.

Evaluasi atas perintah Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen Mulyo Aji dilakukan secara menyeluruh setelah Kodam Jaya menemukan ada oknum personel TNI AD yang mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari perjalanan di Amerika Serikat (AS).

"Evaluasi masih dalam proses karena Pangdam memerintahkan kita untuk evaluasi keseluruhan, baik itu Bandara (Soekarno-Hatta), (Rusun) Pademangan, Wisma RSDC dan tempat isolasi terpusat kita di Rusun Nagrak atau rusun-rusun lain," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra di Jakarta, Jumat (15/10).

Herwin menjelaskan, seluruh karantina terpusat akan dievaluasi mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Rusun Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, hingga Rusun Nagrak. Pangdam Mayjen Mulyo Aji akan membuat mekanisme ketat untuk prosedur karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

"Semuanya akan dievaluasi. Kita akan lihat nanti Pangdam akan membuatkan mekanisme yang lebih ketat," kata Herwin. Adapun lolosnya Rahel dari karantina memang dibantu personel TNI AD yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil penyelidikan sementara, sambung dia, personel berinisial FS telah mengatur agar selebgram itu dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 menyatakan, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement