REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Jalan Herman Yohanes, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10), malam. Hasilnya, didapati kantor tiga lantai itu mengoperasikan puluhan aplikasi ilegal.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita barang bukti sekitar 105 unit komputer dan 105 unit ponsel. Selain itu, polisi mengamankan total 83 orang yang bekerja di kantor itu dengan sebagian besar berperan sebagai penagih.
Penggerebekan merupakan pengembangan dari kasus yang ditangani Polda Jabar dibantu Polda DIY. Saat ini, kantor pinjol masih dipasangi garis kuning polisi dan puluhan kendaraan milik pegawai-pegawai masih terparkir di depan kantor.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto mengatakan, sekitar pukul 03.00 WIB, 83 orang pegawai sudah dibawa ke Polda Jabar. Dibawa menggunakan kendaraan dari Polda DIY dan dikawal personel-personel dari Polda DIY dan Polda Jabar.
"83 itu termasuk ada operator, ada HRD, ada manajer, tadi pagi jam tiga sudah dibawa ke Polda Jabar," kata Yuliyanto, Jumat (15/10).
Ia mengungkapkan, pegawai-pegawai dari kantor pinjol tersebut ada yang mengaku baru dua hari dan ada pula yang sudah satu bulan bekerja. Asalnya beragam, dari Yogyakarta, Gunungkidul, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan ataupun Indonesia timur.
Sejauh ini, polisi masih terus mendalami modus-modus mereka menawarkan pinjaman kepada calon-calon korban. Dari penggerebekan, didapati sebagian besar pegawai berusia cukup muda (fresh graduate) yang bertugas menagih atau mengingatkan.
"Gaji UMR Yogya, ditanya itu ada yang bilang 2,1 juta, ada yang belum gajian," ujar Yuliyanto.
Saat ini, ia menuturkan, Polda DIY masih menunggu laporan dari masyarakat terkait pinjol tersebut. Karenanya, Yuliyanto menekankan, jika ada masyarakat yang merasa sudah jadi korban pinjol, disilakan datang ke Polda atau Polres.
Jika memang menjadi korban pinjol, nantinya bisa lebih mudah diarahkan untuk pembuatan laporan merangkai peristiwa yang dialami. "Untuk 1-2 pekan ini memang belum ada laporan yang kita terima tentang pinjol di DI Yogyakarta," kata Yuliyanto.
Yuliyanto turut mengingatkan, pinjaman online ada yang resmi dan ada yang tidak resmi. Maka itu, sebaiknya masyarakat waspada ketika ingin melakukan pinjaman online, yang setidaknya sudah terdaftar di OJK, walaupun tetap harus hati-hati sekalipun terdaftar.
"Bisa datang konsultasi, menjelaskan peristiwanya, setelah itu kalau memang bisa mengarah ke tindak pidana akan direkomendasikan untuk datang ke SPKT," ujar Yuliyanto.