REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari.
Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.