REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) Aco Nur menyampaikan, Provinsi Jawa Barat menempati jumlah tertinggi kasus perceraian selama pandemi Covid-19.
"Yang banyak Jawa Barat, kemudian Jawa Timur," kata Aco saat menghadiri peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara daring di Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar), Kembangan, Jumat (15/10).
Namun demikian, Aco tidak menjelaskan secara detail jumlah kasus perceraian di Jabar dan perbandingannya dengan provinsi lain. Menurut dia, banyak faktor yang mempengaruhi tingginya kasus perceraian selama pandemi Covid-19.
Salah satunya, yakni masalah perekonomian.Banyak bahtera rumah tangga yang goyah karena kebutuhan ekonomi tidak tercukupi dengan baik. "Banyak yang diputus pekerjaan sehingga mungkin jadi salah satu pemicu orang bercerai," kata Aco.
Tidak hanya karena ekonomi, dia juga menilai, media sosial (medsos) juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian. Aco menyebut, banyak kanal medsos yang mengumbar masalah rumah tangga orang hingga akhirnya mereka resmi bercerai.
Hal tersebut yang memicu warga lain tergerak untuk bercerai, lantaran dianggap sebagai solusi dari masalah dalam rumah tangga. Aco berharap, masyarakat bisa lebih bijak menggunakan medsos sehingga tidak memicu adanya perpecahan dalam rumah tangga.
"Saya harap permasalahan yang mengakibatkan dan memancing mereka untuk melakukan itu diminimalkan. Kesadaran hidup itu ada tantangan bukan menjadi faktor rumah tangga terpecah," kata Aco.