Jumat 15 Oct 2021 16:17 WIB

In Picture: Polda DIY Musnahkan Jutaan Pil Obat Keras Ilegal

.

Red: Yogi Ardhi

Tersangka memasukkan obat keras ilegal ke dalam incinerator saat pemusnahan obat keras ilegal di Polda DIY, Yogyakarta, Jumat (15/10). Polda DIY memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat keras ilegal seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir hasil dari operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. Selain itu, ada penambahan tersangka dari awalnya delapan orang menjadi 23 tersangka. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas mengawasi alat incinerator saat pemusnahan obat keras ilegal di Polda DIY, Yogyakarta, Jumat (15/10). Polda DIY memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat keras ilegal seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir hasil dari operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. Selain itu, ada penambahan tersangka dari awalnya delapan orang menjadi 23 tersangka. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Sejumlah brang bukti obat keras ilegal yang akan dimusnahkan saat pemusnahan obat keras ilegal di Polda DIY, Yogyakarta, Jumat (15/10). Polda DIY memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat keras ilegal seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir hasil dari operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. Selain itu, ada penambahan tersangka dari awalnya delapan orang menjadi 23 tersangka. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas menjaga barang bukti obat keras ilegal yang akan dimusnahkan di Polda DIY, Yogyakarta, Jumat (15/10). Polda DIY memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat keras ilegal seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir hasil dari operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. Selain itu, ada penambahan tersangka dari awalnya delapan orang menjadi 23 tersangka. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Petugas menjaga barang bukti obat keras ilegal yang akan dimusnahkan di Polda DIY, Yogyakarta, Jumat (15/10). Polda DIY memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat keras ilegal seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir hasil dari operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. Selain itu, ada penambahan tersangka dari awalnya delapan orang menjadi 23 tersangka. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Tersangka menunjukkan bahan baku pembuatan obat keras ilegal saat pemusnahan obat keras ilegal di Polda DIY, Yogyakarta, Jumat (15/10). Polda DIY memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat keras ilegal seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir hasil dari operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. Selain itu, ada penambahan tersangka dari awalnya delapan orang menjadi 23 tersangka. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL --  Polda DIY memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat keras ilegal seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg di Mapolda DIY, Yogyakarta, Jumat (15/10).

Sebanyak 30.345.000 butir hasil dari operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. Selain itu, ada penambahan tersangka dari awalnya delapan orang menjadi 23 tersangka.

 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement