Jumat 15 Oct 2021 19:33 WIB

Kabupaten Muba Catat Nihil Penambahan Kasus Covid-19

Satgas Kabupaten Muba catat hingga 15 Oktober ada sebanyak 2.919 kasus

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Jumat (15/10) mengkonfirmasi nihil penambahan kasus.
Foto: Pemkab Muba
Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Jumat (15/10) mengkonfirmasi nihil penambahan kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, MUSI BANYUASIN -- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Jumat (15/10) mengkonfirmasi nihil penambahan kasus. 

"Tidak ada penambahan kasus per 15 Oktober 2021," ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Herryandi Sinulingga AP.

Herryandi yang juga Kepala Dinas Kominfo Muba menyebutkan, hingga 15 Oktober 2021 ada sebanyak 2919 kasus. "Diantaranya 2766 kasus sembuh, 4 kasus dirawat, dan 149 kasus meninggal dunia," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 15 Oktober 2021 tercatat ada sebanyak 429 ODP 429 selesai pemantauan 0 masih dipantau, 1.199 kontak erat 1.199 kontak selesai pemantauan 0 kontak erat yang masih dipantau, 191 PDP 0 proses pengawasan 191 selesai pengawasan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement