REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Wakaf Indonesia Susono Yusuf menyampaikan program sertifikasi nazir mengharuskan agar setiap nazir mengikuti sertifikasi profesi. Meski begitu, dia mengatakan program tersebut perlu dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan sosialisasi.
"Jadi masyarakat yang ingin menjadi nazir wakaf uang misalnya, itu harus memenuhi kompetensi yang diinginkan oleh standar nasional yang di antaranya harus punya kualifikasi pendidikan tertentu dan sedikitnya sudah punya pengalaman," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (15/10).
Susono melanjutkan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) telah diselesaikan dan saat ini sedang dalam tahap pendidikan asesor. Regulasi yang menyangkut SKKNI ini belum akan diberlakukan secara total, tetapi akan disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat.
"Jadi prosesnya bertahap dan tidak langsung ketat sehingga perlu penahapan. Kalau sekarang sekaligus 100 persen, akan banyak yang nggak mau jadi nazir," ujarnya.