Jumat 15 Oct 2021 20:04 WIB

BWI: Sertifikasi Nazir Dilakukan Bertahap

Program sertifikasi nazir mengharuskan setiap nazir mengikuti sertifikasi profesi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
BWI: Sertifikasi Nazir Dilakukan Bertahap
Foto: Republika/Thoudy Badai
BWI: Sertifikasi Nazir Dilakukan Bertahap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Wakaf Indonesia Susono Yusuf menyampaikan program sertifikasi nazir mengharuskan agar setiap nazir mengikuti sertifikasi profesi. Meski begitu, dia mengatakan program tersebut perlu dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan sosialisasi.

"Jadi masyarakat yang ingin menjadi nazir wakaf uang misalnya, itu harus memenuhi kompetensi yang diinginkan oleh standar nasional yang di antaranya harus punya kualifikasi pendidikan tertentu dan sedikitnya sudah punya pengalaman," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (15/10).

Baca Juga

Susono melanjutkan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) telah diselesaikan dan saat ini sedang dalam tahap pendidikan asesor. Regulasi yang menyangkut SKKNI ini belum akan diberlakukan secara total, tetapi akan disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat.

"Jadi prosesnya bertahap dan tidak langsung ketat sehingga perlu penahapan. Kalau sekarang sekaligus 100 persen, akan banyak yang nggak mau jadi nazir," ujarnya.

Susono juga mengungkapkan ujung dari penahapan tersebut adalah diwajibkannya mengikuti sertifikasi profesi bagi masyarakat yang ingin menjadi nazir. Namun, untuk sementara ini belum diberlakukan secara total karena memang perlu diawali dengan sosialisasi dan edukasi khususnya kepada para nazir perorangan yang sudah ada selama ini.

"Butuh waktu sekitar 2-5 tahun sampai baru bisa dibuat wajib. Jadi lihat perkembangan juga. Karena sebetulnya masih banyak nazir kita yang kalau diajak sertifikasi itu nggak mau. Makanya, kalau disyaratkan ketat, nanti akan banyak pelanggaran," ujarnya.

Menurut Susono, ada persoalan tersendiri mengapa nazir enggan mengikuti sertifikasi profesi. Biasanya ini terjadi pada nazir perorangan yang mengelola wakaf tanah atau bangunan. Apalagi jika nazir perorangan ini ditunjuk langsung oleh wakif.

"Lembaga-lembaga pendidikan Islam saat ini masih banyak yang dipegang oleh nazir perorangan. Ini akan menjadi problem kalau SKKNI diberlakukan sekaligus di seluruh Indonesia. Karena itu, harus bertahap, dengan edukasi dan sosialisasi terlebih dulu, agar para nazir ini bisa memenuhi standar nasional," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement