REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG— Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten memberikan sanksi tegas terhadap oknum polisi berinisial Brigadir NP yang telah menganiaya mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, dengan pasal berlapis dan penahanan.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Tangerang, Jumat (15/10) mengatakan bahwa pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan olehnya pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang pada Rabu (13/10) lalu. "Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," katanya.
Dia menyebutkan, hasil dari pemeriksaan terhadap NP oleh Bidpropam Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, sehingga sanksi tersebut menjadi lebih berat. "Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memberikan sikap setelah puluhan massa mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta setempat.
Dia mengatakan, dirinya siap di copot dari jabatannya apabila tindak kekerasan yang serupa terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi unjuk rasa.
"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri," katanya.
Dia juga meyakinkan, kepada puluhan mahasiswa tersebut bahwa tindakan kekerasan atau refresif tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.
Kemudian, Kapolres juga mengungkapkan, bahwa untuk kondisi korban MFA saat ini sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa.
Sehingga, pada hari esok korban MFA dapat segera pulang ke rumahnya. "Allhamdulilah kondisinya sudah membaik, dan besok juga sudah bisa pulang karena MFA mau ikut ujian di kampusnya," kata dia.