REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Fauziah Mursid, Umar Mukhtar
Insiden kaburnya selebgram, Rachel Vennya dari masa karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sepertinya akan berbuntut panjang. Oknum anggota TNI yang diduga ikut memuluskan upaya Rachel kabur pun akan diproses hukum.
Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, pihaknya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 akan melimpahkan kasus ini kepada kepolisian. Herwin merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
"Karena ranah sipil dari Pangdam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Herwin kepada wartawan, Jumat (15/10).
Di sisi lain, Herwin menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jelas dia, FS mengaku tidak menerima imbalan apa pun dari Rachel Vennya atas tindakannya tersebut.
"Dari awal ini sudah dipertanyakan, yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan," ungkap Herwin.
Selain itu, Herwin juga belum dapat memastikan terkait motif FS membantu Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan di RSDC Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Sebab, jelas dia, proses pemeriksaan belum selesai dilakukan.
"Untuk motif, apa dan bagaimana, ini masih dalam pemeriksaan dalam staff intel," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut, sedang mempelajari dan menunggu hasil investigasi Satgas Penanganan Covid-19 terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari proses karantina di Wisma Atlet Kemayoran usai berlibur dari luar negeri.
"Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas Covid-19 atau perlu penegakan hukum lainnya masih kami kaji dulu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).
Tubagus mengatakan, saat ini pihak kepolisian belum mengambil tindakan apapun terkait kasus tersebut. "Ya kami kan masih lihat dulu apakah perlu buat laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kami belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kami," jelasnya.