Sabtu 16 Oct 2021 06:38 WIB

Perputaran Dana Pinjol Disebut Mencapai Rp 260 T

Menkominfo menyebut perputaran dana pinjol telah mencapai Rp 260 triliun

Rep: Dessy Suciati / Red: Christiyaningsih
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan total omzet atau perputaran dana pinjaman online atau pinjol telah mencapai Rp 260 triliun. Sedangkan terdapat lebih dari 68 juta akun tergabung dalam aktivitas pinjol ini.

“Telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology kita. Lebih dari Rp 260 triliun omset atau perputaran dana yang ada di dalamnya,” jelas Johnny di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (15/10).

Baca Juga

Namun, tak sedikit praktik pinjol yang justru merugikan masyarakat karena terjadinya penyalahgunaan data atau tindak pidana. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar tata kelola pinjol harus menjadi perhatian pemerintah.

Presiden pun meminta agar OJK melakukan moratorium penerbitan izin fintech pinjol legal yang baru. Kemenkominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

Johnny menyebut saat ini sudah terdapat 107 perusahaan pinjol legal atau terdaftar resmi di bawah tata kelola OJK. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, 107 pinjol legal tersebut tergabung dalam asosiasi fintech.

Asosiasi fintech akan memberikan pembinaan kepada para pelaku pinjol agar bisa lebih efektif dan memberikan pinjaman yang murah, cepat, dan tidak menyebabkan terjadinya pelanggaran kaidah maupun etika dalam penagihannya. “Ada kesepakatan yang sudah dibuat oleh seluruh pelaku ini yang difasilitasi oleh asosiasi,” tambah dia.

Keberadaan pinjol ilegal meresahkan masyarakat karena memiliki suku bunga yang tinggi serta melanggar aturan dan etika dalam penagihannya. Karena itu, Wimboh menyebut pemerintah akan lebih masif memberantas perusahaan pinjol ilegal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement