Sabtu 16 Oct 2021 07:04 WIB

KPK Amankan Sejumlah Orang Dalam OTT di Musi Banyuasin

KPK melakukan OTT di Musi Banyuasin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
KPK Amankan Sejumlah Orang Dalam OTT di Banyuasin. Foto:   Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melambaikan tangan sebelum memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
KPK Amankan Sejumlah Orang Dalam OTT di Banyuasin. Foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melambaikan tangan sebelum memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin. Operasi senyap itu dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (15/10) malam lalu.

"Benar KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di kabupaten Musi Banyuasin," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu (16/10).

Baca Juga

Ghufron mengatakan, tim penyidik KPK telah mengamankan beberapa orang dalam operasi senyap tersebut. Meski demikian, belum diketahui pihak-pihak serta barang bukti dan nilai korupsi yang diamankan dalam penangkapan tersebut.

Dia melanjutkan, penyidik KPK saat iniasih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti dari tindak pisana rasuah yang dilakukan oleh para pihak terkait. KPK saat ini mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.

"Mohon bersabar, kami masih menyelidik segera akan kami jelaskan lebih detail setelah penyelidikan," kata Ghufron lagi.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement