Sabtu 16 Oct 2021 08:53 WIB

Mabes Siap Tindak Tegas Personel yang Smackdown Mahasiswa

Mabes Polri meminta masyarakat untuk percaya penanganan perkara tersebut.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, institusinya akan memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi yang bekerja tidak profesional di lapangan. Dalam video yang beredar, seorang pendemo dibanting polisi layaknya adegan smackdown ke lantai hingga kejang-kejang.

Ramadhan menekankan kasus oknum polisi yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur saat menangani unjuk rasa di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (13/10), jelas diproses.

"Polri meminta masyarakat untuk percaya penanganan perkara ini. Tentu kami akan melakukan proses ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Polda banten meyakinkan bahwa penanganan terhadap anggota yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur akan ditindak dengan tegas," kata Ramadhan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/11).

Ramadhan menjelaskan, kasus itu diawali adanya gesekan saat mahasiswa yang meminta bertemu dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar secara langsung. Kemudian, massa aksi terjadi gesekan dan menimbulkan reaksi dari salah satu personel pengamanan dalam rangka mengamankan pengunjuk rasa.

Menurut Ramadhan, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, sudah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya, dan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap masalah itu. Irjen Rudy, sambung dia, juga menyampaikan siap memproses pelanggaran anak buahnya.

"Atas perintah Kapolda, yang bersangkutan atas nama Brigadir NP, kasus diambil alih oleh Propam Polda Banten," ucap Ramadhan.

Menurut dia, Kapolda Banten pasti memberikan sanksi personel yang melanggar sesuai undang-undang. Selain itu, terhadap korban, mahasiswa atas nama MFA (21 tahun), Irjen Rudy telah memerintahkan Kabid Dokkes Polda Banten untuk kembali melakukan check up kesehatan.

"Jika sudah sehat, rekan MFA akan diminta keterangan sebagai saksi korban dalam penanganan pelanggaran yg dilakukan anggota itu," jelas Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement