Sabtu 16 Oct 2021 14:50 WIB

Muslim Kelantan Senang Bisa Kembali Sholat Jumat

Jamaah di Kelantan Bersyukur Bisa Sholat Jumat Kembali

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Muslim Kelantan Senang Bisa Kembali Sholat Jumat. Fogo:   Masjid Cina Kelantan
Muslim Kelantan Senang Bisa Kembali Sholat Jumat. Fogo: Masjid Cina Kelantan

REPUBLIKA.CO.ID,KOTA BHARU – Warga Kota Bharu mengungkapkan rasa syukurnya karena akhirnya dapat kembali menunaikan sholat Jumat di masjid setelah sekian lama aktivitas masjid ditutup. Hal ini menyusul situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Dilansir di Bernama, Sabtu (16/10), Pemerintah Kelantan, yang saat ini masuk dalam Rencana Pemulihan Nasional (PPN) Tahap Dua, telah mengizinkan sholat wajib dan Jumat dilakukan berjamaah di masjid-masjid. Namun demikian aktivitas tersebut boleh dilakukan  sesuai dengan total kapasitas masjid dan surau di seluruh negara bagian.

Baca Juga

Berdasarkan penelusuran Bernama, di Masjid Muhammadi ditemukan lebih dari 700 jemaah yang hadir memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan, dan menunjukkan sertifikat vaksinasi digital mereka melalui aplikasi MySejahtera kepada staf di pintu masuk masjid.

Para jamaah juga mematuhi aturan physical distancing yaitu menjaga jarak 1,5 meter, selain memeriksa suhu tubuh sebelum memasuki area sholat dan membawa sajadah sendiri.

Rozman Abdul Razak salah seorang jamaah masjid mengatakan kepada Bernama bahwa izin untuk melanjutkan sholat berjamaah dengan kapasitas penuh ruang shalat harus diapresiasi dan diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Izin sholat itu harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, dan laksanakan apa pun aturan yang diberlakukan dengan sebaik mungkin,” kata Rozman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement