Senin 18 Oct 2021 05:05 WIB

Ironi Pinjol dan Gemar Berbagi: Refleksi Maulid Nabi

BAZNAS ajak semua untuk teladani Nabi jauhi ribawi seperti praktek pinjol.

Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Mo Mahdum/Wakil Ketua Baznas RI

Belum kering air mata keluarga almarhum seorang ibu rumah tangga warga Giriwoyo, Wonogiri, yang meninggal akibat bunuh diri setelah diteror penagih utang pinjaman online (pinjol) ilegal. Kasus sama terjadi di hampir semua provinsi di Pulau Jawa. Demikian berita media massa yang marak beberapa hari terakhir ini.

Wabah Covid-19, memang membuat tekanan hidup semakin besar. Kondisi ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi, menjadi lahan subur bagi pertumbuhan oknum pinjol ilegal menjerat lebih banyak korban. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan mencapai 80 persen (Januari-Juni 2021). Sepanjang Juli 2021, SWI memblokir 172 platform rentenir tak bertuan itu.

Dengan potensi pasar yang besar dan penetrasi internet yang hampir mencapai 75 persen, teknologi finansial (fintech) berkembang pesat, sehingga menjadi game-changer pada lanskap industri keuangan yang menyediakan layanan keuangan publik serba digital. 

Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dalam tiga tahun terakhir, banyak aduan yang masuk terkait pinjol liar atau 30 persen dari total laporan masyarakat. Patut disyukuri, Presiden Jokowi sudah bertindak tegas dan aparat dengan cepat menertibkan aktivitas yang meresahkan rakyat itu.

Aksi-aksi ironis dan kejam yang dilakukan para oknum pinjol ilegal ini, mengingatkan umat pada sosok agung Rasulullah Muhammad SAW. Sejak 1.400 tahun lalu, sang garda kaum dhuafa ini, telah mengharamkan ekonomi ribawi yang zalim. 

Baca juga : Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakbar

Namun, Nabi yang pada 12 Rabiul Awal atau 19 Oktober 2021 nanti, setiap Muslim memperingati hari kelahirannya, tidak hanya melarang. Tetapi juga memberikan solusi, yakni lewat instrument zakat sebagai rukun Islam ketiga dan diikuti infak, sedekah (ZIS) dan wakaf. Inilah sistem ekonomi berkeadilan yang syarat spirit pemberdayaan kaum dhuafa dan pengentasan kemiskinan.

Terkait hal ini, menurut data aplikasi Sistem Manajemen Informasi Baznas (SiMBA) per Agustus 2021, total penyaluran Baznas se-Indonesia untuk mustahik Rp 2,3 triliun. Di mana pada level Baznas RI (pusat), pendistribusian didominasi untuk asnaf fakir miskin sebesar Rp 193,8 miliar melalui lembaga-lembaga program seperti Baznas Microfinance (BMFi), Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik, Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik, Lembaga Beasiswa Baznas, Sekolah Cendekian Baznas, Rumah Sehat Baznas, Zakat Community Development (ZCD) yang mendapat apresiasi PBB untuk program SDGs, dan sebagainya. 

Pandemi mendorong perkembangan pesat teknologi informasi, sehingga para muzaki bisa langsung mendapatkan informasi dan menunaikan ZIS secara digital. Ditambah lagi, World Giving Index 2020, mengonfirmasi bahwa zakat sebagai salah satu bentuk donasi, menjadi bagian dari pendorong kedermawanan masyarakat. 

Karena itu, Baznas mengajak para donatur agar terus berlomba-lomba berdonasi sebagai bagian dari solusi agar pinjol-pinjol ilegal tak merajalela di negeri ini. Apalagi kemarin, 17 Oktober 2021, sejarah mengingatkan kita untuk memperingati Hari Kemiskinan Sedunia. Mari membumikan budaya berbagi dengan hati.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement