REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polres Metro (Polresto) Depok menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus robohnya crane saat pembongkaran tower air PDAM Tirta Asasta Kota Depok pada Jumat (15/10) kemarin. Seperti diketahui, dua rumah warga rusak berat dan tiga orang terluka saat crane yang digunakan untuk membongkar tower tersebut roboh.
"Kami telah memeriksa empat orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan operator crane sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes di Mapolrestro Depok, Sabtu (16/10).
Menurut Yogen, pihaknya juga masih terus mengembangkan penyelidikan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. "Kami juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mungkin saja ada petunjuk baru untuk tersangka lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, crane roboh diduga karena adanya kesalahan pijakan. "Ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Ada kesalahan pijakan dari konstruksinya sehingga crane miring ke kanan dan jatuh. Jadi ini ada unsur kelalaian Pasal 360 tentang kelalaian menyebabkan luka-luka," jelasnya.
Lanjut Yogen, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait, diantaranya pelaksana proyek, pemilik perusahaan dan pejabat PDAM Tirta Asasta Kota Depok. "Kami akan panggil dan periksa juga sejumlah orang lainnya, termasuk pemilik proyek dan pihak PDAM Depok juga akan dipanggil," ujarnya.