Sabtu 16 Oct 2021 18:45 WIB

Puan: Berantas Pinjol Ilegal Sampai ke Akar-akarnya

Ketua DPR minta Polri menindak Pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya.

Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR RI Puan Maharani
Foto: DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendukung jajaran Polri memberantas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. Puan meminta Polri melakukan penindakan tegas dan penumpasan hingga ke akar-akarnya.

"Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru," kata Puan dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/10).

Baca Juga

Menurut Puan, penindakan hukum dari kejahatan pinjol ilegal harus menjerat sampai kepada pemilik atau pemodalnya, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA). Untuk itu, Puan berharap jajaran kepolisian dan instansi terkait terus menggencarkan pemberantasan pinjol ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Saya mengapresiasi langkah Kapolri dan jajarannya untuk memberantas pinjaman online ilegal yang selama ini telah menyusahkan masyarakat. Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi," tegas Puan.

Mantan Menteri Koordiantor PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintaKominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital itu.

Lewat momen tersebut, Puan kembali mengajak pemerintah untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelakunya lebih berat lagi.Sebab, kata dia, selama ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

"Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat," tandasnya.

Selain itu, perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini juga mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan literasi digital dan literasi keuangan ke masyarakat dalam rangka pencegahan dari jeratan utang dari praktik pinjol, baik yang ilegal maupun legal (terdaftar di OJK).

"Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini," ujar Puan.

Baca juga : Zakat Bisa Bantu Korban Pinjol, Begini Syaratnya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement