Sabtu 16 Oct 2021 18:55 WIB

Mantan Komandan Taliban Didakwa Bunuh Tentara AS Saat Perang

Pengacara menilai dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Dwi Murdaningsih
Robot perang milik tentara Amerika (ilustrasi)
Foto: thesun.co.uk
Robot perang milik tentara Amerika (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANHATTAN -- Mantan komandan Taliban didakwa membunuh tentara Amerika saat perang pada 2008. Pengacara seorang mantan komandan Taliban yang didakwa membunuh tentara AS mengatakan tidak masuk akal untuk menuntut kliennya. Penilaian tersebut karena kematian yang terjadi pada pasukan AS dalam perang.

Haji Najibullah mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut di pengadilan federal di Manhattan pada Jumat (15/10). Dia mengatakan kepada hakim bahwa tuduhan itu tidak benar.

Baca Juga

Pengacara Najibullah, Mark Gombiner, mengatakan bukti akan menunjukkan bahwa tuduhan itu tidak benar. Dia mengatakan kematian tentara AS adalah tragedi besar.  Namun, Gombiner menegaskan, tidak masuk akal bahwa kliennya harus bertanggung jawab atas pembunuhan di ruang sidang AS atas kematian tentara yang berperang dalam perang yang dimulai oleh AS.

Dikutip dari Aljazirah, jaksa AS menolak argumen itu, mengatakan ada preseden hukum untuk mengajukan tuntutan tersebut. Sidang berikutnya dalam kasus ini dijadwalkan pada 18 November dan diperkirakan akan membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya di pengadilan.

Jaksa AS mengumumkan pekan lalu bahwa mereka mendakwa Najibullah sehubungan dengan serangan Juni 2008 oleh milisi Taliban di bawah komandonya. Serangan tersebut ditunjukan pada konvoi militer AS dengan senjata otomatis, granat berpeluncur roket, dan bahan peledak lainnya.

Sebanyak tiga personel militer AS, serta penerjemah Afghanistan, tewas dalam serangan itu. "Seperti yang dituduhkan, selama salah satu periode paling berbahaya dari konflik di Afghanistan, Haji Najibullah memimpin sekelompok pemberontak Taliban yang meneror sebagian Afghanistan dan menyerang pasukan AS," ujar Pengacara AS untuk Distrik Selatan New York Audrey Strauss mengatakan dalam sebuah pernyataan pada 7 Oktober.

"Dia sekarang akan dimintai pertanggungjawaban di ruang sidang Amerika," kata Pejabat Asisten Jaksa Agung Mark J Lesko.

Pria berusia 45 tahun itu sudah berada dalam tahanan AS setelah didakwa atas penculikan terhadap seorang jurnalis AS dan dua warga sipil Afghanistan pada 2008. Dia ditangkap dan diekstradisi dari Ukraina ke AS pada Oktober tahun lalu dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. 


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement