REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- SF mantan suami SR, ibu para anak diduga korban pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melaporkan balik mantan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan yang sama juga ditujukan kepada website (laman) yang menggugah konten tulisan terkait tuduhan pemerkosaan terhadap ketiga anaknya tersebut.
"Dilaporkan adalah mantan istri klien kami. Lalu, ada website tulisan narasi di situ terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan terhadap klien kami adalah tindak pidana pencabulan, tapi dalam narasi itu, pemerkosaan, seolah sudah terjadi," ujar Penasehat Hukum SF, Agus Welas usai melapor di Polda Sulawesi Selatan, Sabtu (16/10).
Menurut dia, dalam laman projectmutatuli.org tersebut ditulis seolah kliennya adalah pelaku. Padahal, tidak seperti itu. Dalam tulisan di website itu juga mengurai seolah-olah tindak pidana pencabulan itu sudah terjadi.
Ia sangat menyayangkan tulisan yang tidak melalui proses sesuai prosedur itu. Sebab, karena tulisan itu kliennya menjadi viral di mana-mana dan menjadi sorotan publik.
"Bukan (media) dilapor. Akun medsos, facebook kita jadikan bukti permulaan. Ada satu FB kami lapor soal pencemaran nama baik. Nanti penyidik mengembangkan," katanya.
Agus menyebut ada dua pelaporan dalam bentuk pengaduan secara umum, yaitu laporan terhadap SR dan narasi tulisan dalam laman yang menyatakan ada dugaan tindak pidana pemerkosaan. Barang bukti yang diserahkan kepada kepolisian berupa print salinan medsos Instagram, Facebook, dan laman terkait penyebarluasan informasi itu.
Kepala Urusan (Paur) SPKT Polda Sulsel, AKP Kasmawati membenarkan telah menerima laporan SF bersama dua orang penasehat hukumnya. "Benar, kami terima laporan pengaduan kemudian ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dilakukan satu orang, mantan istrinya. Nanti tunggu penyelidikan lebih lanjut," kata Kasmawati.
Kasus dugaan perkosaan tiga anak kandung oleh ayahnya terungkap setelah sang ibu, RA, melaporkan mantan suaminya SA ke Polres Luwu Timur. Kasus tersebut menurut laporan, terjadi pada Oktober 2019. Laporan sempat didalami dan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, namun terhenti setelah kepolisian menerbitkan penghentian penyelidikan.
Polisi beralasan tak ditemukan alat bukti terjadinya perkosaan ataupun pelecehan seksual terhadap tiga anak RA. Kepolisian di Luwu Timur malah menyebut sang ibu punya gangguan jiwa. Penyidik meyakini RA punya motif dendam terhadap mantan suaminya, SA.
Pencabulan diusut
Pada Kamis (14/10), Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel berinisiatif membuka kembali penyelidikan kasus tersebut. Hal itu dilakukan setelah tim asistensi Bareskrim Polri mensupervisi dan audit kasus yang sempat diterbitkan SP2 Lid atau dihentikan pengungkapannya.
Ramadhan menerangkan, penyelidikan baru tak lagi menjadikan tuduhan perkosaan sebagai dasar pengungkapan. Sebab, sejak awal kasusnya bukan rudapksa, melainkan pencabulan. “Penyidik sudah membuat pelaporan polisi yang baru, model A, perihal dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujar Ramadahan. Penyelidikan baru berdasarkan model laporan (LP) tipe A, yaitu, pelaporan yang dilakukan oleh kepolisian sendiri.