Sabtu 16 Oct 2021 20:23 WIB

Ridwan Kamil Larang Kegiatan Susur Sungai

Ridwan Kamil meminta BPBD Jabar menyusun SOP kegiatan alam.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil alias Kang Emil.
Foto: Dok Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil alias Kang Emil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang kegiatan susur sungai sampai standar operasional prosedur (SOP) tersusun secara komprehensif. Ridwan Kamil juga meminta BPBD Jabar untuk menyusun SOP mengenai kegiatan alam dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan. 

"Saya melarang ada susur sungai di masa depan, kecuali sudah ada SOP yang jelas dari BPBD," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil Sabtu (16/10). 

Baca Juga

Karena itu, menurut Emil, ia minta kepada BPBD untuk menyusun sebuah SOP bagaimana kegiatan alam itu bisa dilaksanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan. "Mungkin BPBD, saya sudah minta dan berkoordinasi dengan pencinta alam profesional, seperti Wanadri, sehingga di masa depan tidak boleh terulang lagi hal-hal ini," katanya.

"Karena kehilangan satu nyawa itu tidak bisa tergantikan oleh apapun. Apalagi sekarang jumlahnya tidak sedikit," imbuhnya. 

Emil pun meminta kepala daerah dan Kementerian Agama Provinsi Jabar untuk evaluasi kegiatan pembelajaran tatap muka melalui tahapan yang ketat, termasuk kegiatan susur sungai yang sudah menelan korban jiwa. 

 "Saya sudah minta sesuai kewenangan, level SMP Tsanawiyah itu ada di bupati dan Kemenag untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh," katanya.

Emil menyampaikan rasa duka atas wafatnya 11 santri Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Ponpes Cipasung Kabupaten Ciamis saat berkegiatan susur sungai di Sungai Cileueur. Setelah mendengar kabar insiden tersebut, Ridwan Kamil langsung melakukan takziah kepada keluarga salah satu santri yang wafat akibat insiden susur sungai di Kota Depok, Sabtu (16/10). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement