Sabtu 16 Oct 2021 21:36 WIB

Kasus Aktif Covid-19 di Sumut Turun Jadi 678 Orang

Pasien yang pulih mendominasi dibandingkan dengan kasus baru di Sumut.

Covid-19 (ilustrasi)
Foto: PixaHive
Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kasus aktif COVID-19 atau pasien yang masih terinfeksi dan menjalani isolasi di Provinsi Sumatra Utara menurun. Hingga Sabtu (16/10) tersisa 678 orang.

Penurunan kasus aktif COVID-19 di Sumut terjadi setelah pasien yang pulih mendominasi dibandingkan dengan kasus baru dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, kasus konfirmasi di Sumut per 16 Oktober 2021 bertambah 32 orang, kasus sembuh bertambah 62 orang. Tidak ada penambahan kasus konfirmasi yang meninggal dunia.

Dengan perkembangan kasus harian tersebut, maka total kasus positif COVID-19 di Sumut menjadi 105.511 kasus. Angka kesembuhan mencapai 101.964 orang. Sedangkan kasus kematian berjumlah 2.869 orang.

Dengan demikian, jumlah kasus aktif COVID-19 atau pasien yang masih menjalani isolasi maupun karantina di wilayah Sumut tinggal 678 orang dari sebelumnya 708 orang.

Secara nasional, jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 per 16 Oktober 2021 bertambah 997 kasus. Total, akumulasinya menjadi 4.234.011 kasus.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement