Sabtu 16 Oct 2021 22:52 WIB

Gubernur Tunjuk Beni Hernedi Plt Bupati Musi Banyuasin

Penunjukan Beni Hernedi sebagai Plt agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Red: Ratna Puspita
Wakil Bupati Musi Banyuasin sekaligus Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi.
Foto: Foto: Humas Pemkab Muba
Wakil Bupati Musi Banyuasin sekaligus Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Beni Hernedi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati kabupaten tersebut. Keputusan tersebut terlampir dalam surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 130/3015/1/2021 tanggal 16 Oktober 2021.

"Berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA saya menunjuk Wakil Bupati Musi Banyuasin sebagai Plt Bupati," kata Herman Deru di Palembang, Sabtu (16/10) malam.

Baca Juga

Menurutnya, penunjukan Beni tersebut dilakukan untuk supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten tersebut. KPK telah menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Karena waktu pemerintahannya tidak lama lagi berakhir sekitar kuartal pertama atau kedua 2022, lalu kalau memang kondisi memungkinkan Pak Beni bisa segera mengajukan persyaratan untuk didefinitifkan sebagai bupati," ujarnya.

Ia mengharapkan semua pihak untuk bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait status Dodi Reza Alex yang ditetapkan sebagai tersangka itu. "Saya menyampaikan semua pihak agar tetap saling membantu di dalam menjaga stabilitas politik keamanan dan ketertiban masyarakat di Musi Banyuasin. Semua pasti tidak menginginkan situasi seperti ini, inginnya kita pemerintahan itu berjalan normal dengan segala aktivitas bupati atau walikotanya, namun ini sudah terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Dodi Reza Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Masing-masing Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin HM, Kepala Bidang SDA EU, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan kontraktor swasta berinisial SUH.

"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement