Ahad 17 Oct 2021 06:00 WIB

DPD Sarankan Pemerintah Atur Transaksi Pinjol

Sebagian besar masyarakat memanfaatkan utang pinjol digunakan untuk konsumsi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Penjual makanan melintas di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Penjual makanan melintas di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin menyarankan pemerintah menyiapkan sistem keuangan mikro yang khusus menata dan mengatur transaksi pinjaman online (pinjol). Menurutnya, kasus pinjol saat ini kerap menjebak masyarakat Indonesia.

"Distrupsi capital ini harus dimaknai sebagai mekanisme keuangan kontemporer yang harus ditata dan dikontrol oleh negara secara detail," ujar Sultan lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10).

Baca Juga

Di tengah situasi ekonomi nasional yang masih tertatih akibat pandemi Covid-19, pinjol menjadi tempat pelarian masyarakat yang sedang terdesak ekonominya. Sesungguhnya tanpa kita sadari, pinjol telah berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Namun, sayangnya potensi pasar keuangan mikro yang besar ini ternyata banyak dikotori oleh motif lembaga pinjol yang serakah dan seringkali mendestruksi psikologi sosial masyarakat," ujar Sultan.

Hal tersebut dinilainya sangat tragis dan memprihatinkan, terutama bagi masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk segera mengakomodir kepentingan lembaga-lembaga keuangan mikro virtual tersebut.

Dengan payung hukum dan seperangkat sistem keuangan yang lebih ramah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sulit rasanya menertibkan aktivitas ekonomi virtual yang sudah kadung menjamur di tengah masyarakat.

"Sebagian besar masyarakat memanfaatkan utang pinjol digunakan untuk konsumsi. Ini menjadi otokritik bagi kita sebagai bangsa, bahwa lemahnya literasi masyarakat dan rendahnya inklusi keuangan lembaga keuangan," ujar Sultan.

Baca juga : OJK Imbau Masyarakat tak Ragu Laporkan Teror Pinjol Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan total omzet atau perputaran dana pinjaman online atau pinjol telah mencapai Rp 260 triliun. Sedangkan terdapat lebih dari 68 juta akun tergabung dalam aktivitas pinjol ini.

“Telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology kita. Lebih dari Rp 260 triliun omset atau perputaran dana yang ada di dalamnya,” jelas Johnny di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (15/10).

Namun, tak sedikit praktik pinjol yang justru merugikan masyarakat karena terjadinya penyalahgunaan data atau tindak pidana. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar tata kelola pinjol harus menjadi perhatian pemerintah.

Presiden pun meminta agar OJK melakukan moratorium penerbitan izin fintech pinjol legal yang baru. Kemenkominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement