Ahad 17 Oct 2021 06:26 WIB

Kubu Moeldoko Masih Bantah Soal Bagi-Bagi Uang dan Ponsel

Salah satu peserta KLB mengaku dijanjikan Rp 100 juta namun hanya menerima Rp 5 juta.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Foto: Antara/Endi Ahmad
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, membantah tuduhan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyebut Moeldoko bagi-bagi handphone dan uang sebelum kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat digelar. Rahmad menilai tudingan tersebut merupakan skenario sesat.

"Terkait pemberitaan tersebut, perlu kami tegaskan bahwa Pak Moeldoko tidak pernah membagi-bagi uang dan ponsel sebelum KLB Deli Serdang dan tidak ada satu fakta pun yang menunjukkan Pak Moeldoko membagi-bagikan uang dan ponsel sebagaimana yang dituduhkan. Itu adalah karangan bebas, skenario sesat, yang dengan sengaja membuat fitnah dan berita bohong," kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10).

Rahmad mengatakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diselenggarakan oleh DPC, DPD dan kader-kader Partai Demokrat. Pak Moeldoko bukan penyelenggara, dan bukan pula donatur KLB Deli Serdang.

"Pak Moeldoko hanya diminta oleh peserta KLB untuk jadi Ketua Umum Partai Demokrat. Oleh sebab itu, kubu AHY telah memfitnah, telah menebarkan berita bohong dan telah mencemarkan nama baik seseorang yang bisa bermuara ke tindak pidana pencemaran nama baik," tegasnya.

Dirinya meminta kubu AHY untuk segera mengklarifikasi pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, untuk tidak lagi menebarkan fitnah dan berita bohong. Kubu Moeldoko mengaku sangat menghargai perbedaan pendapat, menghormati proses demokrasi dan hukum, akan tetapi tidak boleh menebar fitnah, menebar berita bohong atau menyerang pribadi.

"Itu adalah perbuatan tidak terpuji, tidak terdidik, dan itu adalah langkah mundur dalam berdemokrasi," ucapnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Ketum Demokrat pimpinan AHY, Mehbob mengungkapkan bahwa Moeldoko memberikan uang sebesar Rp 25 juta dan satu buah ponsel. Hal itu, dikatakan Mehbob berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi fakta Gerald Pieter Runtuthomas yang dihadirkan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gerald Piter Runtuthomas merupakan salah satu peserta KKLB Deli Serdang. Mantan wakil ketua DPC Partai Demokrat Kota Kotamobagu ini mengungkap diimingi uang sebesar Rp 100 juta untuk ikut KLB. Namun, ia hanya menerima Rp 5 juta setelah acara tersebut.

"Saya mohon maaf dengan keterlibatan saya dengan iming-imingi uang dan saya ikut. Saya hanya dapat uang Rp 5 juta dari KLB," ujar Gerald dalam video testimoninya dan dihadirkan langsung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (8/3).

Hal tersebut membuat sejumlah peserta tak terima, ketika mereka hanya menerima uang Rp 5 juta, dari yang dijanjikan sebelumnya sebesar Rp 100 juta. Saat sejumlah peserta menyampaikan protesnya, mereka kemudian dipanggil dan bertemu dengan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Kami memberontak karena tidak sesuai dan dipanggil, lalu ditambahi lima juta oleh Bapak M Nazaruddin. Jadi saya dapat total Rp 10 juta," ujar Gerald.

Namun sebelum itu, ia mengungkapkan kejanggalan dari digelarnya KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara. Pertama adalah ketika dirinya yang tak memiliki hak suara, tetap diundang. Ia awalnya mengaku tak ingin mengikuti KLB tersebut, karena sudah diingatkan Ketua DPD di wilayahnya. Namun pihak yang mengajaknya mengatakan, dirinya merupakan pemilik suara sah, ditambah dengan janji uang Rp 100 juta yang akhirnya membuatnya setuju hadir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement