Ahad 17 Oct 2021 09:05 WIB

Program Keluarga Berencana (KB), Apa Hukumnya?

Program KB kerap dipilih sebagian pasangan untuk bisa melakukan pengaturan kelahiran.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA  

Program Keluarga Berencana (KB) kerap dipilih oleh sebagian pasangan suami istri untuk bisa melakukan pengaturan kelahiran. Dengan jalan ini, mereka bisa merencanakan kelahiran anak. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum merencanakan kelahiran di dalam Islam?  Pakar fiqih muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia, KH Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan,...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذَا تُتْلٰى عَلَيْهِمْ اٰيَاتُنَا بَيِّنٰتٍۙ قَالَ الَّذِيْنَ لَا يَرْجُوْنَ لِقَاۤءَنَا ائْتِ بِقُرْاٰنٍ غَيْرِ هٰذَآ اَوْ بَدِّلْهُ ۗ قُلْ مَا يَكُوْنُ لِيْٓ اَنْ اُبَدِّلَهٗ مِنْ تِلْقَاۤئِ نَفْسِيْ ۚاِنْ اَتَّبِعُ اِلَّا مَا يُوْحٰٓى اِلَيَّ ۚ اِنِّيْٓ اَخَافُ اِنْ عَصَيْتُ رَبِّيْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيْمٍ
Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Kami dengan jelas, orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami berkata, “Datangkanlah kitab selain Al-Qur'an ini atau gantilah.” Katakanlah (Muhammad), “Tidaklah pantas bagiku menggantinya atas kemauanku sendiri. Aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku. Aku benar-benar takut akan azab hari yang besar (Kiamat) jika mendurhakai Tuhanku.”

(QS. Yunus ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement