REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Selasa (19/10). Namun, hari libur nasional peringatan Maulid digeser pada Rabu (20/10). Hal ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Juni lalu.
Pergeseran hari libut ini diklaim untuk mengantisipasi pergerakan massa saat libur panjang. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengeklaim hasil riset menunjukkan adanya kecenderungan masyarakat memanfaatkan hari ‘kejepit’ untuk memperpanjang libur.
Karena itu, keputusan pemerintah untuk menggeser hari libur nasional adalah untuk mengurangi pergerakan massa secara besar di waktu yang sama. "Jadi mengenai penggeseran libur hari besar keagamaan itu memang pertimbangannya semata-mata adalah untuk menghindari masa libur yang panjang karena di celah antara hari libur dengan libur reguler itu ada hari kejepit yaitu hari Senin,” ujar Muhadjir dalam siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, Ahad (17/10).
Muhadjir mengatakan, pemerintah selalu mengamati setiap libur panjang diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran dari satu tempat ke tempat yang lain. Pergerakan ini juga akan diikuti dengan kenaikan Covid-19. Meskipun, kondisi Covid-19 sudah mulai menurun, namun kewaspadaan dan kehati-hatian harus tetap dilakukan.
"Memang banyak yang menyatakan ini kan sudah mulai turun, ya justru dengan keadaan turun itu kita tidak ingin main-main lagi karena kita sudah pengalaman setiap turun kemudian kita membiarkan libur panjang tanpa ada intervensi kebijakan itu akan diikuti dengan kenaikan kasus,” kata Muhadjir.
Karena itu, dipastikan Selasa lusa merupakan hari kerja. Keputusan pemerintah untuk menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama tahun 2021 dikeluarkan pada Juni lalu. Hal itu sebagai antisipasi melonjaknya penularan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Hari libur yang digeser yakni Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021. Sedangkan untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober 2021. Sedangkan untuk hari libur cuti bersama yang ditiadakan yakni libur cuti bersama hari Natal 2021 pada 24 Desember.