Ahad 17 Oct 2021 11:40 WIB

Zakat Bisa Bantu Korban Pinjol, Begini Syaratnya

Meminjam bukan haram, tapi juga bukan jadi gaya hidup.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Zakat Bisa Bantu Korban Pinjol, Begini Syaratnya. Polisi berjaga saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Zakat Bisa Bantu Korban Pinjol, Begini Syaratnya. Polisi berjaga saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masalah pinjaman online (pinjol) menjadi topik hangat yang dibicarakan belakangan ini. Banyak laporan menyebut, para korban terjerat utang yang terus naik tiap harinya, dari pinjaman jutaan, menjadi ratusan juta karena bunga. 

Ajaran Islam mengatur orang-orang yang terlilit utang (gharimin), masuk dalam asnaf penerima zakat. Sehingga orang yang mempunyai utang bisa diringankan bebannya dengan zakat.

Baca Juga

Lalu bagaimana dengan korban pinjol? Bolehkah orang-orang yang terlilit utang pinjol dizakati untuk melunasi utangnya? Apa syarat-syaratnya?

Pembina Sekolah Muamalah Indoensia (SMI) Ustadz Dian Rangga mengatakan para korban yang terlilit utang pinjol bisa dibantu dengan zakat karena masuk dalam asnaf zakat. Kendati begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para korban agar bisa masuk dalam gharimin yang bisa dizakati.

Syarat pertama bagi para korban pinjol adalah bertaubat kepada Allah SWT untuk tidak mengulangi tindakannya lagi. Karena pinjaman online yang berbunga adalah haram yang seharusnya tidak dilakukan seorang Muslim.

“Zakat itu untuk gharimin boleh, tapi syaratnya dia harus bertaubat dari riba. Dia bertaubat tidak akan mengulanginya lagi,” katanya kepada Republika.co.id, Ahad (17/10).

Menurutnya, dalam kaidah fiqih disebutkan:

كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً

Artinya: “Setiap piutang yang memberikan manfaat, maka (manfaat) itu adalah riba”.

Syarat kedua adalah pinjaman dari para korban pinjol ini untuk kebutuhan pokok yang mendesak saja. Adapun untuk orang yang berutang karena gaya hidup, seperti membeli mobil tidak termasuk dalam gharimin yang bisa dizakati.

“Dicek dulu (pinjam) memang untuk makan atau untuk kebutuhan mendesak. Kalau kebutuhan menyekolahkan anaknya boleh. Tapi kalau misalnya ada orang mengaku gharimin untuk nyicil Mercedes Benz itu nggak boleh,” jelasnya.

Ustadz Rangga juga menjelaskan, masyarakat yang mau membantu gharimin yang memenuhi syarat bisa menyalurkan zakatnya kepada para gharimin yang membutuhkan. Lembaga-lembaga zakat disebutnya juga bisa membantu orang-orang yang berutang ini.

“Sebetulnya yang harus disadarkan umat Islamnya dulu. Para ikhwan harus tahu bahwa meminjam itu memang bukan haram, tapi juga bukan jadi gaya hidup,” ujarnya.

Baca juga : Ramai Korban Pinjol, Umat Diimbau Pahami Fiqih Hutang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement