Ahad 17 Oct 2021 14:50 WIB

Ramai Korban Pinjol, Umat Diimbau Pahami Fiqih Hutang

Beragam kasus pinjaman online yang mengintimidasi hingga memberi bunga tinggi.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agung Sasongko
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kanan), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi (keempat kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kanan), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi (keempat kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beragam kasus pinjaman online yang mengintimidasi hingga memberi bunga yang tinggi, menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Salah satu korban di sebuah daerah bahkan nekat bunuh diri karena terjerat bunga yang terus naik dari pinjaman online.

Pembina Sekolah Muamalah Indonesia (SMI), Ustadz Dian Rangga menjelaskan, dalam Islam berhutang adalah tindakan yang dibolehkan. Namun Islam mengajarkan agar tidak mengambil manfaat atau keuntungan dari orang yang meminjam. Hutang adalah perbuatan tolong menolong murni tanpa mengharap manfaat dari peminjam.

Baca Juga

“Kalau di Islam yang ada sunnahnya memang qord al-hasan (pinjaman bebas bunga). Itu memang harus akadnya betul-betul pinjaman murni atas dasar kebaikan. Akad pinjaman dalam Islam itu bukan akad yang boleh mengambil keuntungan,”jelasnya, Ahad (17/10).

Menurutnya, masyarakat entah pihak yang meminjamkan hartanya atau peminjam harus tahu bahwa akad hutang yang berbunga adalah riba. “Ulama menyepakati bahwa dalam kaidah pinjam-meminjam, memberikan manfaat kepada orang yang dipinjam itu haram, nggak boleh,” terangnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement