REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat tengah memantau tujuh perusahaan pinjaman "online" (pinjol) yang berada di wilayahnya menyangkut aspek legalitas dan kemungkinan adanya unsur pidana.
"Ke tujuh yang kita ketahui beralamat di wilayah Polres Jakarta Barat sedang pendalaman," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.
Namun demikian, Joko tidak menjelaskan dengan rinci perusahaan mana saja yang saat ini dalam "bidikan" pihaknya. Polisi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menemukan perusahaan pinjol yang tidak legal.
Polisi akan bertindak sesuai dengan hasil koordinasi tersebut. Namun jika polisi mendapat laporan adanya unsur pidana dalam proses penarikan uang oleh oknum karyawan pinjam "online", polisi segera melakukan penyidikan.
"Misalkan dalam melakukan penagihan menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan UU pidana atau menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone atau gadget, maka peminjam akan kena ITE," kata Joko.
Joko pun membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban kekerasan penarikan uang dari jasa peminjam "online". Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek kantor perusahaan pinjaman "online" (pinjol) ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis.