REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korea Selatan mendesak Apple untuk mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi terbaru. Korea Selatan mengubah Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi pada Agustus lalu untuk membatasi dominasi raksasa teknologi seperti Apple dan Google. Kedua perusahaan itu mengenakan biaya komisi untuk pembelian di dalam aplikasi.
Aturan tersebut berlaku efektif pada September. Apple menyatakan kepada pemerintah Korea Selatan mereka sudah mematuhi dan tidak perlu lagi mengubah kebijakan untuk toko aplikasi, kata pejabat Korea Communications Commission (KCC) kepada Reuters, dikutip Ahad (17/10).
"Ini bertentangan dengan tujuan amandemen undang-undang," kata sang narasumber yang dirahasiakan.
KCC akan meminta unit Apple di Korea Selatan untuk memberikan kebijakan baru terkait pembayaran. Jika Apple gagal mematuhi aturan, KCC akan mengambil langkah lanjutan seperti investigasi sebelum akhirnya mengenakan denda atau penalti.
Apple tidak berkomentar untuk isu ini. Google sudah menyatakan kepada KCC akan mematuhi undang-undang, termasuk soal pembayaran pihak ketiga. Google, menurut KCC, akan bertemu dengan regulator. Google juga tidak berkomentar untuk masalah ini.