Ahad 17 Oct 2021 23:37 WIB

Kemenkes Imbau Aturan Karantina Betul-betul Ditegakkan

Kemenkes minta aparat keamanan tegakan aturan karantina tanpa kecuali.

dr. Siti Nadia Tarmizi
Foto: Istimewa
dr. Siti Nadia Tarmizi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) sudah melakukan evaluasi terkait kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina RSDC Wisma Atlet Pademangan. Selain itu, Kogasgabpad juga sudah melakukan tindakan pengetatan terkait pelaksana karantina baik di sektor kesehatan, sektor keamanan, dan penyelenggara. 

"Kita mengimbau aparat keamanan menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan dan mengimbau masyarakat untuk patuh dan melakukan tanpa kecuali demi keamanan dan keselamatan kita semua," kata Siti Nadia dalam keterangannya.

Baca Juga

Selama ini, pengawasan di tempat karantina sudah begitu ketat. Namun, Rachel Vennya bisa kabur dari tempat karantina sepulang dari Amerika Serikat karena dibantu oknum TNI. "Iya kan ini oknum," ucapnya.

Oknum anggota TNI, FS, yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina itu pun telah dinonaktifkan sejak Kamis (14/10/2021). FS telah dikembalikan ke kesatuan militernya.

Dia terlibat membantu Rachel Vennya lantaran bertugas sebagai pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Siti Nadia mengatakan hanya aparat TNI yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan masyarakat di tempat karantina.

"Karantina di hotel yang dipesan dan hotelnya sudah di list tidak semua. Itu seperti hotel karantina setelah itu baru bisa ke tempat tujuan," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan proses hukum tetap berjalan terkait kasus Rachel Vennya tersebut. Satgas, kata Wiku, menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk keselamatan masyarakat.

Polda Metro Jaya akan memanggil selebgram Rachel Vennya pekan depan untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Surat pemanggilan akan segera dilayangkan kepada Rachel Vennya pada Senin (18/10/2021) nanti. Untuk kemudian agar memenuhi pemanggilan pada Kamis (21/10) mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement