REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Tri Wikanto mengatakan pihaknya telah berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 4,89 miliar. Angka tersebut dari hasil pencegahan 9,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp 9,7 miliar, sejak Januari hingga September 2021.
"Kegiatan pengawasan dan gempur rokok ilegal ini memang merupakan kegiatan kami yang cukup dominan," kata Tri, di Surabaya, Ahad (17/10).
Ia menjelaskan pengedar rokok ilegal yang ditangkap oleh pihak Bea Cukai dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan sanksi administrasi maksimal Rp 1 miliar. Adapun modus yang dilakukan pengedar rokok ilegal di Jatim kini mulai bervariasi seiring meningkatnya digitalisasi. Sehingga pengedaran marak dilakukan melalui belanja daring atau jasa titipan. Selain itu juga menggunakan truk untuk mengedarkan rokok ilegal.
Dengan demikian, pihak Bea Cukai Jatim terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memberantas rokok ilegal, karena bisa menguras penerimaan negara yang dipakai untuk kepentingan rakyat. Tak hanya melakukan pencegahan rokok ilegal, Tri mengungkapkan terdapat pula pengawasan dan penindakan lain berkaitan impor yang dilakukan Bea Cukai Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Juanda.
Kegiatan penindakan di Tanjung Perak telah tercatat sebanyak 686 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah diterbitkan sejak Januari hingga akhir September 2021, dengan nilai barang Rp 323 miliar dan kerugian negara Rp 61 miliar. Sedangkan di Bandara Juanda telah diterbitkan sebanyak 1.109 SBP dengan nilai barang Rp 4,8 miliar dan kerugian negara Rp 1 miliar. "Selain di kedua tempat tersebut, ada pula di kantor lainnya," ujar dia pula.
Dengan demikian, ia menuturkan total SBP secara keseluruhan yang telah diterbitkan Bea Cukai Jatim yaitu sebanyak 3.160, dengan nilai barang Rp 379,78 miliar. Dan kerugian negara sebesar Rp 88,65 miliar sejak 1 Januari hingga 31 September 2021.