REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi impor emas, diharapkan naik ke level penyidikan. Kasus tersebut, selama ini, dalam penyelidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, dari hasil penyelidikan saat ini, timnya sudah merumuskan konstruksi kasus yang diduga merugikan negara Rp 47,1 triliun tersebut.
Supardi pun merencanakan, hasil penyelidikan selama ini, dapat diekspos ke gelar perkara untuk peningkatan ke level penyidikan. “Terkait (kasus) impor emas, nanti akan kita pastikan hasil pemeriksaannya pekan depan ini. Intinya, bahwa penyelidikannya, sudah hampir selesai. Konstruksinya sudah ada,” ujar Supardi, Ahad (17/10).
Akan tetapi, Supardi menjelaskan, penentuan kasus tersebut dapat masuk ke ranah perbuatan korupsi, atau tidak, tetap mengacu pada kesimpulan gelar perkara. “Saya berharap ini bisa pidana,” ujar Supardi menambahkan.
Dugaan korupsi dan penyimpangan impor emas, terungkap saat Kejakgung melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, pertengahan Juni lalu. Anggota Komisi III, Arteria Dahlan yang mendesak agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, kejahatan yang dilakukan para pejabat bea dan cukai terkait impor emas di Bandara Soekarno-Hatta, di Cengkareng, Tangerang.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, impor emas yang diharuskan pengenaan pajak senilai lima persen, namun dikenakan tarif masuk nol persen. Arteria mengungkapkan, potensi kerugian negara terkait dugaan penyimpangan tersebut, mencapai puluhan triliun Rupiah.
“Ada indikasi ini perbuatan manipulasi, pemalsuan menginformasikan hal yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor yang merugikan negara sebesar (Rp) 47,1 triliun. Saya ulangi, (Rp) 47,1 triliun,” ujar Arteria, Senin (14/6) lalu.
Terkait itu, Jampidsus Ali Mukartono menyampaikan, akan mempelajari informasi dugaan penyimpangan dalam impor emas tersebut. Ali mengatakan, akan ada telaah kasus dengan mengacu dua produk undang-undang yang memungkinkan dapat merumuskan perbuatan pidana terkait dugaan penyimpangan impor emas tersebut.
“Kalau itu terkait dengan bongkahan emas, berarti harus menggunakan undang-undang minerba. Tetapi, kalau yang di bandara, dipakai undang-undang kepabean,” ujar Ali.