REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Udara Penanganan Covid-19 meminta penumpang internasional atau pesawat luar negeri dapat mematuhi menjalani dengan baik ketentuan karantina. Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan demi menjaga kesehatan bersama.
"Perlu dipahami bahwa protokol kesehatan ini tidak bertujuan untuk membuat sulit pelaku perjalanan internasional, tapi sebagai upaya mengantisipasi dan menghalau penyebaran Covid-19," kata Sunu dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (17/10).
Dia menegaskan, karantina harus dilakukan bagi penumpang internasional. Hal tersebut harus dilakukan. Sebab, saat ini sudah teridentifikasi munculnya varian baru Covid-19 seperti Mu dan Lambda di sejumlah negara.
"Karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Sun.
Dia menuturkan, karantina terpusat selama lima hari dapat juga mengantisipasi dan menghalau kasus Covid-19 yang diimpor ke Indonesia. Dengan begitu, pandemi Covid-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali.
Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021, salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan yakni menjalani karantina terpusat selama lima hari setelah penumpang menyelesaikan proses kedatangan di bandara. Dia memastikan, para pemangku di Bandara Soekarno-Hatta melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas yang diperlukan untuk proses keberangkatan penumpang ke tempat akomodasi karantina.
Sunu menuturkan, penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap. Lalu juga menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia dan kembali tes PCR saat kedatangan.
"Kemudian menjalani karantina 5x24 jam dan menjalani tes PCR pada hari keempat karantina," kata Sunu.
Sunu menegaskan, penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina di Wisma Atlet Pademangan. Selain itu juga hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Sementara itu, penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar kriteria tersebut dan WNA dapat menjalani karantina di hotel. Khususnya di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.