Senin 18 Oct 2021 11:16 WIB

Pemerintah Australia Diminta Lindungi Warisan Aborigin

Penghancuran terhadap gua gua bersejarah telah memicu kemarahan di Australia.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Pada tanggal 26 Januari 2017 ini, file foto seorang anggota komunitas Aborigin mengambil bagian dalam upacara merokok tradisional yang dilakukan sebagai bagian dari perayaan Hari Australia di Sydney.
Foto: ap/Rick Rycroft/AP Pool
Pada tanggal 26 Januari 2017 ini, file foto seorang anggota komunitas Aborigin mengambil bagian dalam upacara merokok tradisional yang dilakukan sebagai bagian dari perayaan Hari Australia di Sydney.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Laporan dari panel parlemen Australia menyatakan, pemerintah harus menetapkan kerangka hukum nasional baru untuk melindungi warisan budaya Aborigin, Senin (18/10). Desakan tersebut muncul usai penyelidikan atas penghancuran tempat perlindungan batu kuno untuk membangun penghancuran tambang bijih besi.

Panel parlemen mengeluarkan temuannya setelah penyelidikan 16 bulan tentang cara Rio Tinto Ltd tahun lalu secara legal menghancurkan situs-situs di Juukan Gorge, Australia Barat. Dalam temuan itu menunjukkan bukti tempat tinggal manusia selama 46 ribu tahun, dari Zaman Es terakhir.

Baca Juga

Kemarahan yang meluas atas penghancuran gua-gua itu membuat kepala eksekutifnya Jean-Sébastien Jacques dan dua pemimpin senior lainnya kehilangan pekerjaan dan menyebabkan Ketua Simon Thompson memberi isyarat bahwa akan mundur pada 2022.

Panel parlemen merekomendasikan agar pemerintah Australia membuat undang-undang kerangka kerja baru untuk perlindungan warisan budaya di tingkat nasional sesuai dengan orang-orang Aborigin dan Penduduk Kepulauan Selat Torres.

Aturan baru harus menetapkan standar minimum untuk perlindungan negara dan sesuai dengan praktik terbaik internasional seputar memperoleh persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.

Pemilik tradisional harus memiliki kekuatan pengambilan keputusan utama dalam kaitannya dengan warisan budaya terkait proses pembangunan. Undang-undang baru harus memberikan kemampuan bagi mereka untuk menahan persetujuan atas penghancuran warisan budaya.

Aturan baru harus mencakup mekanisme kepatuhan dan penegakan yang memadai, serta hukuman. "Pemilik tradisional harus dapat secara efektif menegakkan perlindungan Persemakmuran melalui tindakan sipil,"ujar rekomendasinya.

Dalam laporan sementara pada Desember, penyelidikan tersebut mengatakan bahwa Rio harus membayar ganti rugi kepada pemilik tradisional dari area yang dihancurkan dan memberikan panduan industri yang lebih luas termasuk meninjau praktik persetujuan. Penyelidikan telah mengadakan 23 dengar pendapat dan menerima hampir 200 pengajuan sejak dimulai pada Juni 2020.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement