Senin 18 Oct 2021 12:27 WIB

Novel Baswedan: Koruptor Bersabar untuk Lemahkan KPK

Upaya pelemahan dilakukan dengan melemparkan isu radikal yang ada di internal KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut, para koruptor bersabar untuk melakukan pelemahan kepada lembaga antirasuah tersebut. Dia mengatakan, mereka menunggu waktu yang tepat untuk memberantas semangat antikorupsi.

"Pelemahan KPK ini memang tahapan yang luar biasa. Saya mau katakan, koruptor itu, memang telah bersabar sekian lama untuk menunggu masa di mana waktu yang tepat untuk melakukan pelemahan. Bahkan, mematikan semangat pemberantasan korupsi," kata Novel Baswedan dalam video yang dikutip pada Senin (18/10).

Tahapan pelemahan KPK itu disampaikan Novel dalam sebuah video berseri dengan durasi 10 menit 43 detik dalam akun YouTube miliknya. Novel mengaku, ingin membagikan pengalamannya itu kepada masyarakat agar publik mengetahui permasalahan apa yang terjadi.

Novel mengatakan, upaya pelemahan KPK sejak dulu memang kerap dilakukan. Menurut dia, usaha semakin deras ketika lembaga antikorupsi ini mulai menggerus isu rasuah di bidang sumber daya alam pada 2014 lalu.

Dia mengatakan, korupsi di sektor tersebut berdampak besar bagi seluruh aspek mulai sosial hingga lingkungan. Tak hanya itu, sambung dia, kebanyakan pelaku korupsi di bidang itu juga kerap tidak tersentuh.

"Ketika KPK mulai masuk tangani korupsi sumber daya alam ini, serangan dan hantaman jauh lebih meningkat dan pelan-pelan kemudian terjadi upaya pelemahan yang dilakukan sistematis," paparnya.

Dia mengatakan, salah satu upaya pelemahan KPK dilakukan dengan melemparkan isu radikal yang ada di internal KPK. Dia mengakui, pelemparan isu tersebut berlaku efektif karena dapat memecah dukungan dan membuat persepsi di tengah masyarakat.

Novel melanjutkan, langkah pelemahan berikutnya dilakukan pada 2019 lalu melalui revisi UU KPK. Dia mengatakan, salah satu poin revisi tersebut yakni alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pada tahun ini.

Dalam perkembangannya, sebanyak 57 pegawai KPK disingkirkan melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian tersebut. Mereka yang didepak pimpinan KPK adalah pegawai yang menangani perkara besar semisal bansos Covid-19 hingga korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Perubahan ini membuat banyak orang merasa ini suatu tahap akhir bagi KPK untuk bisa bekerja benar," kata Novel lagi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement