Senin 18 Oct 2021 12:37 WIB

KPK Periksa Delapan Pejabat Dinas Pemkab Probolinggo

Saksi diperiksas untuk kasus dugaan korupsi bupatei Probolinggo, PTS.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan pejabat dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten (pemkab) Probolinggo. Mereka diperiksa terkait suap lelang jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/10).

Adapun kedelapan pejabat pemerintah yang diperiksa itu adalah Wakil Bupati sekaligus Plt Bupati Pemkab Probolinggo, Ahmad Timbul Prihanjoko; Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, Sri Wahyu Utami; Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan, Dyah Kuncarawati serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kristiana Ruliani.

Juga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, R. Oemar Sjarief; Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ruli Nasrullah; Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Slamet Yuni Maryono dan Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Nur Ailina Azizah.

Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap kedelapan saksi tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna membuat terang sebuah pidana rasuah.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk Bupati puput dan suaminya, Hasan Aminuddin; Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka merupakan penerima suap dalam perkara tersebut.

KPK juga menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

Perkara bermula saat akan dilakukan pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari para ASN di Kabupaten Probolinggo. Pengusulan nama-nama kades tersebut dilakukan melalui Camat.

Pemilihan itu memiliki syarat khusus dimana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon pejabat kades kemudian diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Hasan Aminuddin kemudian meminta agar calon kepala desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat.

Selanjutnya, 12 pejabat kades menghadiri pertemuan yang diyakini telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantara Doddy Kurniawan. Pertemuan itu berlangsung pada 27 Agustus 2021 lalu.

ASN yang hadir dalam pertemuan itu sepakat agar masing-masing menyiapkan uang Rp 20 juta. Sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta. Sedangkan, Muhamad Ridwan diduga telah mengumpulkan uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan Aminudin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement