REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) menerapkan aturan baru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
“Sesuai dengan SE 85 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara melalui bandara yang dikelola Angkasa Pura I yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (18/10).
Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata melalui bandara AP I yakni Bandara Sam Ratulangi Manado. Faik memastikan terdapat sejumlah ketentuan perjalanan internasional untuk tujuan wisata.
Ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 fisik maupun digital dengan dosis lengkap. Selain itu juga dapat menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.