Senin 18 Oct 2021 13:18 WIB

AP I Terapkan Aturan Baru Perjalanan Internasional Terbaru

Penumpang mengisi e-HAC perjalanan internasional melalui aplikasi PeduliLindungi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (6/10/2021). Menurut data PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mencatat kenaikan jumlah penumpang sebesar 15 persen di Agustus 2021 jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang kenaikan jumlah penumpang ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang melakukan penyesuaian batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR (Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction) pada 16 Agustus 2021 lalu.
Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (6/10/2021). Menurut data PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mencatat kenaikan jumlah penumpang sebesar 15 persen di Agustus 2021 jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang kenaikan jumlah penumpang ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang melakukan penyesuaian batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR (Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction) pada 16 Agustus 2021 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) menerapkan aturan baru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85) yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.

“Sesuai dengan SE 85 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, pintu masuk internasional bagi turis mancanegara melalui bandara yang dikelola Angkasa Pura I yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (18/10).

Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata melalui bandara AP I yakni Bandara Sam Ratulangi Manado. Faik memastikan terdapat sejumlah ketentuan perjalanan internasional untuk tujuan wisata.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata wajib memiliki kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 fisik maupun digital dengan dosis lengkap. Selain itu juga dapat menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.