REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan wali kota Tanjungbalai, M Syaharial. Terdakwa lelang suap jabatan ini akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang menjerat mantan wakil ketua DPR, Azis Syamsuddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/10).
Pemeriksaan terhadap Syahrial dilakukan di Rutan Klas I Medan. Selain Syahrial, ada tujuh saksi lain yang diperiksa. Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan tim KPK terhadap kedelapan saksi tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna membuat terang suap yang dilakukan Azis Syamsuddin.
KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap. Politisi Golkar itu terjerat perkara suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Nama Azis kerap muncul dalam dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.
Stepanus dan Maskur didakwa menerima Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Rinciannya, dari Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta, dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.