IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam mengatur bahwa orang-orang yang terlilit hutang (gharimin), masuk dalam asnaf penerima zakat. Sehingga orang yang mempunyai hutang bisa diringankan bebannya dengan zakat.
Lalu bagaimana dengan korban pinjol? bolehkah orang-orang yang terlilit hutang pinjol dizakati untuk melunasi hutangnya? apa syarat-syaratnya?
Pembina Sekolah Muamalah Indoensia (SMI), Ustadz Dian
Baca Selengkapnya di ihram.co.id