REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili dan rekannya, menyerahkan rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, kepada Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. Dalam penyerahan rapor tersebut, LBH mengkritik 10 poin capaian negatif Anies, salah satunya menyoal banjir di DKI.
"Ini menyangkut penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir," ujar Charlie saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10).
Charlie menjelaskan, ada beberapa penyebab banjir dan tipe banjir di DKI. Mulai dari banjir hujan lokal, banjir kiriman hulu, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, hingga banjir kombinasi. Namun demikian, pihaknya mengkritik solusi penanganan yang selalu sama.
"Beberapa tipe banjir Jakarta tersebut masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai," jelas dia.
Dia menjelaskan, sejauh ini fokus penanganan Pemprov DKI hanya ada pada aliran sungai di wilayah Jakarta. Utamanya, menghilangkan hambatan pada aliran sungai dari hulu ke hilir di wilayah DKI Jakarta. "Dan itu masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi)" tuturnya.
Bahkan, dalam beberapa Peraturan Kepala Daerah DKI pun, disebut Charlie masih ditemukan potensi penggusuran dengan adanya pengadaan tanah di sekitar aliran sungai.